Salah seorang pegawai dari Unit/Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. S diduga menghamili seorang mahasiswi saat dalam masa Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 2022.

Sesuai keterangan dari Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati dihadapan awak media, kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan sebagai tersangka.

“Sudah dalam proses penyidikan. Minggu depan kami melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat ditemui di Mataram, Kamis (17/4/2025).

Pujewati menegaskan bahwa terkait kasus pelecehan seksual yang menyeret S bahwa penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Menurut keterangan dari Ketua Satuan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi membeberkan bahwa kasus ini berawal dari korban tersebut  mengalami kesurupan pada saat pelaksanaan masa Kuliah Kerja Nyata  (KKN) pada tahun 2022. S selaku selaku pegawai LPPM saat itu membantu mengobati dan memulangkan korban.

Lebih lanjut, M selaku salah satu pimpinan LPPM Unram mengungkapkan bahwa S sudah dimutasi dari LPPM Unram ke Rektorat sejak tahun lalu. “Tepatnya dia dipindah tahun lalu, tapi bulan apa saya kurang ingat,” informasi saat dihubungi lewat WhatsApp, Jumat (18/4/25).

 

dikutip dari detik.com dan suarantb.com

Jurnalisme warga

Kami mengundang semua citizen unutk memberikan informasi update disekitar anda melalui kontak resmi @hailotim

~ Tim Redaksi hailotim

Designed with WordPress