
“Klien kami sudah dua kali melayangkan somasi agar usaha tersebut ditutup, tapi tidak diindahkan,”ujar Hosyatillah.
Ia menilai, pihak Mahakala ingin merampas tanah kliennya dengan pemasangan plang kepemilikan atas nama orang lain. Hal ini menyebabkan pemilik sebenarnya tidak nyaman memasuki tanah miliknya.
“Bahkan, ketika klien kami ingin membangun rumah di lahannya sendiri, material bangunannya justru dikeluarkan oleh pihak Mahakala,” ujar Hosyatillah.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki atas hak sertifikat sah dari BPN atas nama Deni Umar Dani, dan tidak memberikan izin kepada pihak manapun, termasuk Mahakala, untuk menguasai lahan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Mahakala Rinjani Coffe, Naufal, dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (*)